Sabtu, 23 November 2013

supporting device dalam keperawatan



                                          


BAB  I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Jika zaman dahulu perawat hanya melakukan aktivitas fungsional tanpa mengetahui justifikasi dari tindakan yang dilakukan, lain halnya dengan kemajuan ilmu keperawatan yang berkembang sekarang ini. Perawat mulai meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien tersebut. Salah satu bukti kemajuan teknologi yang membantu tugas perawat adalah dengan digunakannya handheld device.

B.   Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan :
1.      Megetahui legal dan etik keperawatan
2.      Mengetahui pengertian Supporting Devices.
3.       Mengetahui klasifikasi Supporting Devices.
4.      Mengetahui fungsi Supporting Devices.
5.      Mengetahui Dampak Negatif Supporting Devices.

C.   Manfaat Penulisan
Mengacu pada tujuan penulisan, maka manfaat penulisan dari makalah ini adalah :
1.      Dapat mengetahui pengertian Supporting Devices.
2.      Dapat mengetahui klasifikasi Supporting Devices.
3.      Dapat mengetahui fungsi Supporting Devices.
4.      Dapat mengetahui Dampak Negatif Supporting Devices.


BAB II
PEMBAHASAN
Legal dan Etik keperawatan dalam Supporting Device

A.    Aspek Legal

                   Legal adalah sah, aspek legal dalam keperawatan adalah sah untuk melakukan tindakan sesuai dengan rambu-rambu profesinya. Perawat mempunyai dan kekuasaan atau kemampuan untuk melakukan sesuatu atau tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya (legislasi). Pemantauan secara hukum pada praktek keperawatan bertujuan untuk melindungi pasien atau masyarakat dan perawat itu sendiri. Perawat mendapatkan izin praktek (lisensi) untuk menyaring profesi agar dapat mempertanggung jawabkan tindakan yang telah dilakukannya. Izin dari segi hukum adalah pembebasan dari suatu larangan artinya sesorang yang berhak melakukan pekerjaan keperawatan adalah mereka yang telah mendapatkan izin praktek.

B.     Batasan Legal

Perawat professional harus memahami batasan legal yang mempengaruhi praktek sehari-hari mereka. Hal ini dikaitkan dengan penilaian yang baik dan penyeruaan pembuatan keputusan yang menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Legal dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai sah menurut undang-undang. Pengetahuan tentang hak-hak legal atau hukum dan bertanggung jawab yang berhubungan dengan praktik keperawatan merupaka suatu hal yang sangat penting bagi perawat.

C.     Kode Etik Perawat

Etik adalah terminology[1] dengan berbagai makna, etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus bertindak dan bagaimana mereka melakukan hubungan dengan orang lain etik tidak hanya menggambarkan sesuatu tetapi lebih pada perhatian dengan penetapan norma atau standar kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, Boyle, dan O’Donohoe,1994).
Etika keperawatan adalah suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku. Menurut Fry, 1994, etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktik sehari-hari. Salah satu ciri perawat sebagai profesi mempunyai kode etik yang dilandasi oleh keyakinan tentang hakikat individu, keperawatan, kesehatan dan masyarakat.
                   Kode etik perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode etik bertujuan untuk memberikan alasan atau dasar terhadap keputusan yang menyangkut masalah etika. Sebagai landasann utama dalam kode etik adalah prinsip penghargaan terhadap orang lain, diikuti dengan prinsip otonomy yang menempatkan klien sebagai fokus dari pembuatan keputusan rasional. Prinsip-prinsip lain yang perlu diperhatikan prinsip kemurahan hati atau selalu berbuat baik, menghargai keyakinan atau hak-hak istimewa individu (confidentiality), selalu menepati janji (fidelity) dan memperlakukan individu secara adil.


Fungsi kode etik perawat saati sebagai landasan bagi status professional dengan cara sebagai berikut :
1.         Menunjukkan pada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan masyarakat kepada perawat.
2.         Menjadi pedoman bagi perawat untuk berprilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan keperawatan praktek etikal[2].
3.         Menetapkan hubungan-hubungan professional yang harus dipatuhi, yaitu hubungan perawat dengan klien, perawat dengan tenaga professional kesehatan lain sebagai teman sejawat, perawat dengan sesama perawat dan antara perawat dengan masyarakat.
4.         Memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

D.    Hak Dan Kewajiban Perawat

a)      Kewajiban perawat

1.    Perawat wajib mematuhi semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum    antara perawat dengan pihak rumah sakit
2.    Perawat wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
3.    Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati/perjajian yang telah dibuatnya
4.    Perawat wajib memberikan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai standar profesi batasan kewenangannya/otonomi profesi
5.    Perawat wajib menghormati hak-hak pasien
6.    Perawat wajib merujuk klien/pasien kepada perawat lain/tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik
7.    Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat dijalankan ibadah sesuai dengan agama/keyakinanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan
8.    Perawat wajib bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien
9.    Perawat wajib mengikuti perkembangan iptek keperawatan terus menerus

b)        Hak perawat

1.      memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.      mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya
3.      meningkatkan pengetahuan berdasarkan iptek dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus
4.      diikut sertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan dirumah sakit
5.        memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.








E.     Supporting Devices

a)      Pengertian Supporting Devices
Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika ditinjau dari segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam melakukan praktek.

b)      Klasifikasi Supporting Devices
1.      Handheld  suatu alat yang membantu perawat dalam melakukan asuhan keperawatan kepada klien, melalui pengumpulan data, berkomunikasi dengan pasien, berkonsultasi dengan sesama perawat maupun tenaga medis, mencari literatur terkait interaksi obat dan infus, sampai menganalisis hasil laboratorium. Handheld yang digunakan dalam keperawatan disebut Personal Digital Assistants (PDAs).
2.      Handheld Device yaitu mempermudah perawat untuk mengakses sumber-sumber klinik, pasien dan sejawat melalui suara serta pesan teks, serta mempermudah akses ke jaringan informasi sehingga penentuan keputusan secara desentralisasi[3] dapat dilakukan yang akan meningkatkan otonomi perawat.
3.      Wireless Communication yaitu memudahkan perawat untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium, ketika masih berada di kamar pasien tanpa harus kembali ke ruang perawat terlebih dahulu
4.      Alat bantu
Teknologi medis yang canggih merupakan alat atau perkakas untuk para   dokter, dan alat bantu akan mengurangi beban perawat. Kemajuan dalam layanan medis dengan sistem komputerisasi yang canggih, melindungi jiwa banyak orang. Produk THK memenuhi standar rehabilitas tertinggi yang diperlukan untuk alat medis. Contoh alat bantu Supporting Devices :
1)      Oftalmoskop
Perawat menggunakan oftalmoskop (sumber cahaya dan sitem lensa dan cermin) untuk mengkaji struktur internal mata (umunya disebut fundus). Intensitas cahaya dapat diukur, tetapi perawat harus melindungi rasa nyaman klien dengan menggunakan intensitas cahaya yang serendah mungkin.
2)      Iluminator Nasal
Perawat menggunakan iluminator nasal untuk memeriksa hidung bagian dalam. Jenis ilumunator nasal yang paling sederhana, speculum nasal, adalah peralatan dengan dua-bilahan metal yang digunakan bersama penlight untuk mengkaji bagian bawah dan bagian tengah turbinate hidung dan mukosa hidung. Jenis kedua dari illuminator nasal adalah illuminator yang mempunyai pegangan seperti pegangan oftalmoskop dengan bagian kepala yang pendek, sempit dan mempunyai sumber cahaya
3)      Otoskop
Perawat menggunakan otoskop untuk mengkaji kanal auditorius eksternal[4] dan membrane timpani. Kepala otoskop, sama dengan pegangan yang digunakan untuk oftalmoskop, kaitkan dan nyalakan seperti pada oftalmoskop; alat tersebut memberi pencahayaan dan pembesaran. Berbagai speculum yang berbentuk seperti corong mempunyai diameter antara 0,32 sampai 1 cm, yang pas dengan kepala otoskop.
4)      Garputala
Perawat mengguanakan garputala untuk menguji konduksi suara ketika pengkajian pendengaran dan sensasi getar selama pengkajian neurologi[5]. Bergetar dengan jumlah yang spesifik etiap detiknya, garputala menciptakan karakteristik suara yang dikenal dari frekuensinya, yang diukur dalam siklus perdetik (SPD) atau hertz (Hz). Garputala fekuensi tinggi (500-Hz sampai 1000-Hz) membantu mengkaji fungsi pendengaran ; garputala frekuensi rendah (100-Hz sampai 400-Hz) membantu mengkaji sensasi vibrasi.

5.      Peralatan sinar X
Pemandu LM dan Cincin Roller Lintang digunakan untuk pergerakan reseptor sinar X. Ini memungkinkan mesin sinar X untuk menggerakkan unit transmiter dan penerim sinar ke arah manapun dan mengambil gambar dari sudut manapun, tanpa bergantung pada posisi pasien. Saat produk THK digunakan, getaran dan suara mesin juga dikurangi sehingga menghilangkan kekhawatiran pasien. Sinar X yang mampu melakukan penetrasi ke dalam tubuh  pasien.

6.      Pemindai CT sinar X medis
Pemindai CT sinar X merupakan perangkat tunggal yang memindai keseluruhan tubuh pasien dan terdiri dari pemindai CT (Computed Tomography) dan peralatan angiografi. Pada perangkat ini, pemandu LM THK digunakan di bagian gerakan longitudinal yang menggerakkan pasien yang terbaring di tempat tidur selama proses pemindaian. Karena pemandu tersebut dapat mengurangi getaran dan suara selama gerakan sistem, komponen ini dapat menghilangkan kekhawatiran pasien.

c)      Fungsi Klasifikasi Supporting Devices :

a.       Fungsi Handheld yaitu mulai meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh pasien tersebut.
b.      Fungsi Handheld Device yaitu Handheld device digunakan dalam pemberian asuhan keperawatan pada pasien melalui kemampuan mengakses informasi, mempermudah penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
c.       Fungsi Wireless Communication yaitu untuk memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium.
d.      Fungsi Sinar X yaitu untuk melihat kondisi tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tubuh pasien.
e.       Fungsi analisis otomatis hematologikal[6] yaitu untuk transportasi vertikal injektor reagen dalam peralatan tes hematologikal.
f.       Fungsi CT sinar X medis yaitu untuk diagnosis sistem sirkulasi.





d)     Dampak Negatif Supporting Devices

1.        Sinar X
Terlepas dari peranan Sinar X dalam menunjang informasi diagnosis klinis, Sinar X ternyata memiliki sisi yang sangat perlu diperhatikan secara khusus, yaitu  berkaitan dengan efek negatif yang ditimbulkan. 
Perlu diketahui bahwa Sinar X dengan karakteristiknya memiliki energi minimal sebesar 1 KeV = 1000 eV. Energi sebesar ini jika berinteraksi dengan tubuh manusia tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif. 
Ada beberapa kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi, ketika Sinar X berinteraksi dengan materi (tubuh manusia) dari sudut pandang mikroskopis, yaitu hamburan Compton, hamburan Fotolistrik dan hamburan  Pair Production. Hamburan Compton terjadi karena  Sinar X berinteraksi dengan elektron yang terletak pada lintasan terluar, yang selanjutnya elektron ini akan terlempar keluar dari atom. 
Efek hamburan Compton umumnya terjadi pada rentang energi sekitar 26 keV (kilo elektron volt) untuk diagnostik. Hamburan fotolistrik terjadi ketika Sinar X berinteraksi dengan atom materi dan melemparkan salah satu elektron sehingga mengakibatkan elektron lainnya, bergerak menuju lintasan yang kehilangan elektron sambil melepaskan energinya. 
Hamburan ini juga dapat terjadi pada energi untuk diagnostik. Sedangkan hamburan pair production[7] jarang sekali terjadi di bidang imaging diagnostik karena membutuhkan energi Sinar X yang sangat besar 1,02 MeV (mega elektron volt). Walaupun sudut pandang ini hanya dilihat secara mikroskopis[8], secara makroskopis dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan atom materi dan menimbulkan kelainan pada sel tubuh manusia. 
Ini perlu kehati-hatian dan pemilihan yang tepat dalam penggunaannya di bidang medis. Walaupun secara empiris pasien yang diberikan Sinar X pada level diagnostik[9] medis di rumah sakit tidak mengalami gejala ataupun tanda-tanda kerusakan jaringan. Namun gejala kelainan pada tubuh manusia akan muncul jika diberikan Sinar X secara berlebihan. Oleh karena itu paparan radiasi medis (diagnostik imaging) yang mengenai tubuh pasien diharapkan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan kebutuhan dalam imaging adalah kualitas citra yang mampu menunjang diagnosis klinis yang diderita pasien dengan tidak memberikan paparan radiasi yang berlebihan atau tidak dibutuhkan kepada tubuh pasien.
2.      CT Scan
CT Scan memang bisa memberikan hasil tes medis secara cepat dan rinci. Beberapa penyakit pada anak seperti radang paru atau patah tulang juga membutuhkan alat-alat pemindai kesehatan untuk diagnosis yang lebih akurat. 
Ternyata radiasi alat-alat tersebut dalam waktu lama bisa meningkatkan risiko terserang penyakit leukemia.
3.      Sinar-X
Suatu radiasi berenergi kuat yang tergantung pada dosisnya, dapat mengurangi pembelahan sel, merusak materi genetik, dan menimbulkan efek pada bayi yang belum dilahirkan. Sel-sel yang membelah cepat adalah paling sensitif terhadap paparan sinar-x. Bayi dalam perut ibu sensitif terhadap sinar-x karena sel-selnya masih dalam taraf pembelahan dengan cepat, dan berkembang menjadi jaringan dan organ yang berbeda-beda. Pada dosis tertentu, paparan sinar-x pada wanita hamil dapat menyebabkan keguguran atau cacat pada janin yang dikandungnya, termasuk kemungkinan terjadinya kanker pada usia dewasa.
Memang sebagian besar prosedur pemaparan sinar-x menghasilkan radiasi yang relatif ringan. Namun sebagai langkah jaga-jaga, penggunaan sinar-x pada wanita hamil kecuali benar-benar perlu,harus dihindari. Wanita yang melalui pemeriksaan rontgen sebelum mengetahui status kehamilannya harus berbicara kepada dokternya.

F.      Keterkaitan Legal Etik dengan Supporting Devices dalam Keperawatan
Aspek legal dalam keperawatan adalah sah untuk melakukan tindakan sesuai dengan rambu-rambu profesinya.  Selain itu untuk mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh infomasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi, kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala infomasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri. Hak perawat yang lain yaitu, melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Dalam supporting devices perawat harus menggunakan alat-alat bantu kesehatan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Negara. Jika perawat melakukan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga perawat tersebut melakukan kelalaian maka perawat dikatakan melakukan malpraktik.
Kesalahan dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang disengaja dan tindakan yang tidak disengaja. Kesalahan yang tidak disengaja adalah kelalaian dan malpraktik. Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan seorang professional seperti dokter dan perawat. Seorang perawat dapat dikatakan melakukan tindakan malpraktik jika perawat tersebut melukai pasien dengan menggunakan prosedur penanganan yang berbeda dengan cara yang biasa dilakukan oleh perawat lain. Aspek signfikan malpraktik lain yaitu meliputi kelalaian dan perbuatan perawat yang memberikan pengobatan yang salah pada pasien.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktik diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati. Sering kali perawat diharapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Sebagai perawat yang professional, kita dituntut untuk dapat bertanggung jawab dan tanggung gugat dalam melayani klien.

B.     Saran
1.      Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh tentang ilmu keperawatan dasar 1. Maka diharapkan, untuk membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul.
2.      Perlunya pemahaman lebih lanjut, khususnya para mahasiswa mengenai pentingnya mengetahui IKD 1.
3.      Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa atau mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.






Daftar Pustaka

Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: EGC.
Prawirohardjo, Sarwono. 2002.Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Morton Particia Gonce, RN, PhD. 2005. Panduan pemeriksaan kesehatan. Jakarta: EGC
Sumiajatun, S.Kp. MARS. 2010. Konsep dasar menuju keperawatan profesion. Jakarta: CV trans info media



[1] Ilmu yang mempelajari tentang pencermatan, susunan dan pembentukkan istilah
[2] Sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengatur pembuatan yang benar
[3] Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan(atau pusat kepada cabang dsb.)
[4] Saluran pendengaran luar
[5] Cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan system syaraf, baik normal maupun sakit
[6] Cabang ilmu kedokteran yang mempelajari mengenai darah dan jaringan pembentukan darah
[7] Sepasang produksi
[8] Sifat, ukuran yang sangat kecil dan tidak dapat dilihat dengan mata telanjan, sehingga memerlukan mikroskop untuk dapat melihatnya dengan jelas
[9] Ilmu untuk menentukan jenis penyakit berdasarkan gejala yang ada