BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jika zaman dahulu perawat hanya melakukan aktivitas fungsional
tanpa mengetahui justifikasi dari tindakan yang dilakukan, lain halnya dengan
kemajuan ilmu keperawatan yang berkembang sekarang ini. Perawat mulai
meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang
diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh
pasien tersebut. Salah satu bukti kemajuan teknologi yang membantu tugas
perawat adalah dengan digunakannya handheld device.
B.
Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini
bertujuan :
1. Megetahui
legal dan etik keperawatan
2. Mengetahui pengertian Supporting
Devices.
3. Mengetahui klasifikasi Supporting
Devices.
4. Mengetahui
fungsi Supporting Devices.
5. Mengetahui Dampak
Negatif Supporting Devices.
C.
Manfaat Penulisan
Mengacu pada tujuan
penulisan, maka manfaat penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Dapat mengetahui pengertian Supporting Devices.
2.
Dapat mengetahui klasifikasi Supporting Devices.
3.
Dapat mengetahui fungsi Supporting Devices.
4.
Dapat mengetahui Dampak Negatif
Supporting
Devices.
BAB II
PEMBAHASAN
Legal dan Etik keperawatan dalam Supporting
Device
A. Aspek
Legal
Legal adalah sah, aspek legal
dalam keperawatan adalah sah untuk melakukan tindakan sesuai dengan rambu-rambu
profesinya. Perawat mempunyai dan kekuasaan atau kemampuan untuk melakukan
sesuatu atau tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh
karena itu, perlu adanya ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya (legislasi).
Pemantauan secara hukum pada praktek keperawatan bertujuan untuk melindungi
pasien atau masyarakat dan perawat itu sendiri. Perawat mendapatkan izin
praktek (lisensi) untuk menyaring profesi agar dapat mempertanggung jawabkan
tindakan yang telah dilakukannya. Izin dari segi hukum adalah pembebasan dari
suatu larangan artinya sesorang yang berhak melakukan pekerjaan keperawatan
adalah mereka yang telah mendapatkan izin praktek.
B. Batasan
Legal
Perawat
professional harus memahami batasan legal yang mempengaruhi praktek sehari-hari
mereka. Hal ini dikaitkan dengan penilaian yang baik dan penyeruaan pembuatan
keputusan yang menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai dengan
kebutuhan pasien. Legal dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai sah menurut
undang-undang. Pengetahuan tentang hak-hak legal atau hukum dan bertanggung
jawab yang berhubungan dengan praktik keperawatan merupaka suatu hal yang
sangat penting bagi perawat.
C. Kode
Etik Perawat
Etik
adalah terminology[1]
dengan berbagai makna, etik berhubungan dengan bagaimana seseorang harus
bertindak dan bagaimana mereka melakukan hubungan dengan orang lain etik tidak
hanya menggambarkan sesuatu tetapi lebih pada perhatian dengan penetapan norma
atau standar kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, Boyle,
dan O’Donohoe,1994).
Etika
keperawatan adalah suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah
laku. Menurut Fry, 1994, etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan
dan menuntun perawat dalam praktik sehari-hari. Salah satu ciri perawat sebagai
profesi mempunyai kode etik yang dilandasi oleh keyakinan tentang hakikat
individu, keperawatan, kesehatan dan masyarakat.
Kode etik perawat adalah
suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan
tujuan keperawatan. Kode etik bertujuan untuk memberikan alasan atau dasar
terhadap keputusan yang menyangkut masalah etika. Sebagai landasann utama dalam
kode etik adalah prinsip penghargaan terhadap orang lain, diikuti dengan
prinsip otonomy yang menempatkan klien sebagai fokus dari pembuatan keputusan
rasional. Prinsip-prinsip lain yang perlu diperhatikan prinsip kemurahan hati
atau selalu berbuat baik, menghargai keyakinan atau hak-hak istimewa individu
(confidentiality), selalu menepati janji (fidelity) dan memperlakukan individu
secara adil.
Fungsi
kode etik perawat saati sebagai landasan bagi status professional dengan cara
sebagai berikut :
1.
Menunjukkan pada masyarakat
bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan serta tanggung jawab
yang diberikan masyarakat kepada perawat.
2.
Menjadi pedoman bagi
perawat untuk berprilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan
dalam penerapan keperawatan praktek etikal[2].
3.
Menetapkan
hubungan-hubungan professional yang harus dipatuhi, yaitu hubungan perawat dengan klien, perawat dengan tenaga professional kesehatan lain
sebagai teman sejawat, perawat dengan sesama perawat dan antara perawat dengan
masyarakat.
4.
Memberikan sarana pengaturan
diri sebagai profesi.
D. Hak
Dan Kewajiban Perawat
a) Kewajiban
perawat
1.
Perawat wajib mematuhi
semua peraturan rumah sakit dengan hubungan hukum antara perawat dengan pihak rumah sakit
2. Perawat
wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
3.
Perawat wajib mematuhi
hal-hal yang telah disepakati/perjajian yang telah dibuatnya
4. Perawat
wajib memberikan pelayanan/asuhan keperawatan sesuai standar profesi batasan
kewenangannya/otonomi profesi
5. Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien
6. Perawat
wajib merujuk klien/pasien kepada perawat lain/tenaga kesehatan lain yang
mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik
7. Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat
berhubungan dengan keluarganya dan dapat dijalankan ibadah sesuai dengan
agama/keyakinanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan
kesehatan
8. Perawat
wajib bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam
memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien
9.
Perawat wajib mengikuti
perkembangan iptek keperawatan terus menerus
b)
Hak perawat
1.
memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.
mendapatkan informasi
lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya
3.
meningkatkan pengetahuan berdasarkan
iptek dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus
4.
diikut sertakan dalam
penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan dirumah sakit
5.
memperoleh kesempatan
mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
E.
Supporting
Devices
a)
Pengertian Supporting
Devices
Supporting
Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika ditinjau
dari segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu
adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para
perawat dalam melakukan praktek.
b)
Klasifikasi
Supporting Devices
1. Handheld suatu alat yang membantu
perawat dalam melakukan asuhan keperawatan kepada klien, melalui pengumpulan
data, berkomunikasi dengan pasien, berkonsultasi dengan sesama perawat maupun
tenaga medis, mencari literatur terkait interaksi obat dan infus, sampai
menganalisis hasil laboratorium. Handheld yang digunakan dalam
keperawatan disebut Personal Digital Assistants (PDAs).
2. Handheld Device yaitu
mempermudah perawat
untuk mengakses sumber-sumber klinik, pasien dan sejawat melalui suara serta
pesan teks, serta mempermudah akses ke jaringan informasi sehingga penentuan
keputusan secara desentralisasi[3]
dapat dilakukan yang akan meningkatkan otonomi perawat.
3. Wireless Communication yaitu memudahkan perawat untuk
memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium pasien atau melakukan perubahan
pesanan ke laboratorium, ketika masih berada di kamar pasien tanpa harus
kembali ke ruang perawat terlebih dahulu
4. Alat bantu
Teknologi
medis yang canggih merupakan alat atau perkakas untuk para dokter, dan alat bantu akan mengurangi beban
perawat. Kemajuan dalam layanan medis dengan sistem komputerisasi yang canggih,
melindungi jiwa banyak orang. Produk THK memenuhi standar rehabilitas tertinggi
yang diperlukan untuk alat medis. Contoh alat bantu Supporting Devices :
1) Oftalmoskop
Perawat menggunakan oftalmoskop (sumber cahaya dan sitem
lensa dan cermin) untuk mengkaji struktur internal mata (umunya disebut
fundus). Intensitas cahaya dapat diukur, tetapi perawat harus melindungi rasa
nyaman klien dengan menggunakan intensitas cahaya yang serendah mungkin.
2) Iluminator Nasal
Perawat menggunakan iluminator nasal untuk
memeriksa hidung bagian dalam. Jenis ilumunator nasal yang paling sederhana,
speculum nasal, adalah peralatan dengan dua-bilahan metal yang digunakan
bersama penlight untuk mengkaji bagian bawah dan bagian tengah turbinate hidung
dan mukosa hidung. Jenis kedua dari illuminator nasal adalah illuminator yang
mempunyai pegangan seperti pegangan oftalmoskop dengan bagian kepala yang
pendek, sempit dan mempunyai sumber cahaya
3) Otoskop
Perawat menggunakan otoskop untuk mengkaji
kanal auditorius eksternal[4]
dan membrane timpani. Kepala otoskop, sama dengan pegangan yang digunakan untuk
oftalmoskop, kaitkan dan nyalakan seperti pada oftalmoskop; alat tersebut
memberi pencahayaan dan pembesaran. Berbagai speculum yang berbentuk seperti
corong mempunyai diameter antara 0,32 sampai 1 cm, yang pas dengan kepala
otoskop.
4) Garputala
Perawat mengguanakan garputala untuk menguji
konduksi suara ketika pengkajian pendengaran dan sensasi getar selama
pengkajian neurologi[5].
Bergetar dengan jumlah yang spesifik etiap detiknya, garputala menciptakan
karakteristik suara yang dikenal dari frekuensinya, yang diukur dalam siklus
perdetik (SPD) atau hertz (Hz). Garputala fekuensi tinggi (500-Hz sampai
1000-Hz) membantu mengkaji fungsi pendengaran ; garputala frekuensi rendah
(100-Hz sampai 400-Hz) membantu mengkaji sensasi vibrasi.
5. Peralatan sinar X
Pemandu
LM dan Cincin Roller Lintang digunakan untuk pergerakan reseptor sinar X. Ini
memungkinkan mesin sinar X untuk menggerakkan unit transmiter dan penerim sinar
ke arah manapun dan mengambil gambar dari sudut manapun, tanpa bergantung pada
posisi pasien. Saat produk THK digunakan, getaran dan suara mesin juga
dikurangi sehingga menghilangkan kekhawatiran pasien. Sinar X yang mampu
melakukan penetrasi ke dalam tubuh pasien.
6. Pemindai CT sinar X medis
Pemindai
CT sinar X merupakan perangkat tunggal yang memindai keseluruhan tubuh pasien
dan terdiri dari pemindai CT (Computed Tomography) dan peralatan angiografi.
Pada perangkat ini, pemandu LM THK digunakan di bagian gerakan longitudinal
yang menggerakkan pasien yang terbaring di tempat tidur selama proses
pemindaian. Karena pemandu tersebut dapat mengurangi getaran dan suara selama
gerakan sistem, komponen ini dapat menghilangkan kekhawatiran pasien.
c)
Fungsi Klasifikasi Supporting
Devices :
a.
Fungsi Handheld yaitu mulai
meningkatkan kemampuan untuk berfikir kritis terkait tindakan keperawatan yang
diberikan kepada pasien sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita oleh
pasien tersebut.
b.
Fungsi Handheld Device
yaitu
Handheld device digunakan dalam pemberian asuhan
keperawatan pada pasien melalui kemampuan mengakses informasi, mempermudah
penghitungan, dan memperlancar komunikasi.
c.
Fungsi Wireless Communication
yaitu untuk memperoleh hasil pemeriksaan
laboratorium pasien atau melakukan perubahan pesanan ke laboratorium.
d.
Fungsi Sinar X yaitu untuk
melihat kondisi tulang serta organ tubuh tanpa melakukan pembedahan pada tubuh
pasien.
e. Fungsi analisis
otomatis hematologikal[6] yaitu untuk
transportasi vertikal injektor reagen dalam peralatan tes hematologikal.
f. Fungsi CT
sinar X medis yaitu untuk diagnosis sistem sirkulasi.
d) Dampak Negatif Supporting
Devices
1.
Sinar X
Terlepas dari peranan Sinar X dalam menunjang informasi
diagnosis klinis, Sinar X ternyata memiliki sisi yang sangat perlu diperhatikan
secara khusus, yaitu berkaitan dengan efek negatif yang
ditimbulkan.
Perlu
diketahui bahwa Sinar X dengan karakteristiknya memiliki energi minimal sebesar
1 KeV = 1000 eV. Energi sebesar ini jika berinteraksi dengan tubuh manusia
tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif.
Ada beberapa kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi,
ketika Sinar X berinteraksi dengan materi (tubuh manusia) dari sudut pandang
mikroskopis, yaitu hamburan Compton, hamburan Fotolistrik dan hamburan
Pair Production. Hamburan Compton terjadi karena Sinar X berinteraksi dengan
elektron yang terletak pada lintasan terluar, yang selanjutnya elektron ini
akan terlempar keluar dari atom.
Efek hamburan Compton umumnya terjadi pada rentang energi
sekitar 26 keV (kilo elektron volt) untuk diagnostik. Hamburan fotolistrik
terjadi ketika Sinar X berinteraksi dengan atom materi dan melemparkan salah
satu elektron sehingga mengakibatkan elektron lainnya, bergerak menuju lintasan
yang kehilangan elektron sambil melepaskan energinya.
Hamburan ini juga dapat terjadi pada energi untuk diagnostik.
Sedangkan hamburan pair production[7]
jarang sekali terjadi di bidang imaging diagnostik karena membutuhkan energi
Sinar X yang sangat besar 1,02 MeV (mega elektron volt). Walaupun sudut pandang
ini hanya dilihat secara mikroskopis[8],
secara makroskopis dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan atom materi dan
menimbulkan kelainan pada sel tubuh manusia.
Ini perlu kehati-hatian dan pemilihan yang tepat dalam
penggunaannya di bidang medis. Walaupun secara empiris pasien yang diberikan
Sinar X pada level diagnostik[9]
medis di rumah sakit tidak mengalami gejala ataupun tanda-tanda kerusakan
jaringan. Namun gejala kelainan pada tubuh manusia akan muncul jika diberikan
Sinar X secara berlebihan. Oleh karena itu paparan radiasi medis (diagnostik
imaging) yang mengenai tubuh pasien diharapkan sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan kebutuhan dalam imaging adalah kualitas citra yang mampu menunjang
diagnosis klinis yang diderita pasien dengan tidak memberikan paparan radiasi
yang berlebihan atau tidak dibutuhkan kepada tubuh pasien.
2.
CT Scan
CT
Scan memang bisa memberikan hasil tes medis secara cepat dan rinci. Beberapa
penyakit pada anak seperti radang paru atau patah tulang juga membutuhkan
alat-alat pemindai kesehatan untuk diagnosis yang lebih akurat.
Ternyata
radiasi alat-alat tersebut dalam waktu lama bisa meningkatkan risiko terserang
penyakit leukemia.
3.
Sinar-X
Suatu radiasi berenergi kuat yang tergantung pada
dosisnya, dapat mengurangi pembelahan sel, merusak materi genetik, dan
menimbulkan efek pada bayi yang belum dilahirkan. Sel-sel yang membelah cepat
adalah paling sensitif terhadap paparan sinar-x. Bayi dalam perut ibu sensitif
terhadap sinar-x karena sel-selnya masih dalam taraf pembelahan dengan cepat,
dan berkembang menjadi jaringan dan organ yang berbeda-beda. Pada dosis
tertentu, paparan sinar-x pada wanita hamil dapat menyebabkan keguguran atau
cacat pada janin yang dikandungnya, termasuk kemungkinan terjadinya kanker pada
usia dewasa.
Memang sebagian besar prosedur pemaparan sinar-x
menghasilkan radiasi yang relatif ringan. Namun sebagai langkah jaga-jaga,
penggunaan sinar-x pada wanita hamil kecuali benar-benar perlu,harus dihindari.
Wanita yang melalui pemeriksaan rontgen sebelum mengetahui status kehamilannya
harus berbicara kepada dokternya.
F.
Keterkaitan Legal Etik
dengan Supporting Devices dalam Keperawatan
Aspek
legal dalam keperawatan adalah sah untuk melakukan tindakan sesuai dengan
rambu-rambu profesinya. Selain itu untuk
mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh
infomasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai
tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi, kepada klien dan keluarga yang berada
dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien
kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak
mengakses segala infomasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan
langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri. Hak perawat yang
lain yaitu, melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi.
Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai
dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana
profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Dalam supporting
devices perawat harus menggunakan alat-alat bantu kesehatan tersebut sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan Negara. Jika perawat melakukan pelayanan
kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga perawat tersebut melakukan
kelalaian maka perawat dikatakan melakukan malpraktik.
Kesalahan dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan yang disengaja dan tindakan yang tidak
disengaja. Kesalahan yang tidak disengaja adalah kelalaian dan malpraktik.
Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan seorang professional seperti
dokter dan perawat. Seorang perawat dapat dikatakan melakukan tindakan
malpraktik jika perawat tersebut melukai pasien dengan menggunakan prosedur
penanganan yang berbeda dengan cara yang biasa dilakukan oleh perawat lain.
Aspek signfikan malpraktik lain yaitu meliputi kelalaian dan perbuatan perawat
yang memberikan pengobatan yang salah pada pasien.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan adanya
kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktik
diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati. Sering
kali perawat diharapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil
tindakan. Sebagai perawat yang professional, kita dituntut untuk dapat
bertanggung jawab dan tanggung gugat dalam melayani klien.
B.
Saran
1.
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang ingin menambah
wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh tentang ilmu keperawatan dasar 1. Maka
diharapkan, untuk membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul.
2.
Perlunya pemahaman lebih lanjut, khususnya para mahasiswa
mengenai pentingnya mengetahui IKD 1.
3.
Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat
mendorong para mahasiswa atau mahasiswi berfikir aktif dan kreatif.
Daftar
Pustaka
Mimin, Suhaemin. 2003.
Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: EGC.
Prawirohardjo, Sarwono.
2002.Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Morton Particia Gonce, RN,
PhD. 2005. Panduan pemeriksaan kesehatan. Jakarta: EGC
Sumiajatun, S.Kp. MARS. 2010. Konsep dasar menuju
keperawatan profesion. Jakarta: CV trans info media
[1]
Ilmu yang mempelajari tentang pencermatan, susunan dan pembentukkan istilah
[2]
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengatur pembuatan yang benar
[3] Penyerahan
sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan(atau pusat kepada cabang dsb.)
[4]
Saluran pendengaran luar
[5]
Cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan system syaraf, baik normal
maupun sakit
[6] Cabang
ilmu kedokteran yang mempelajari mengenai darah dan jaringan pembentukan darah
[7]
Sepasang produksi
[8]
Sifat, ukuran yang sangat kecil dan tidak dapat dilihat dengan mata telanjan,
sehingga memerlukan mikroskop untuk dapat melihatnya dengan jelas
[9]
Ilmu untuk menentukan jenis penyakit berdasarkan gejala yang ada